SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kedatangan 2 Orang Warga Negara Asing (WNA). Keduanya yakni Lee Keun Dae asal Korea Selatan dan Arfat Afzal dari Pakistan.
Kehadiran mereka adalah dalam rangka pengajuan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Rabu (03/08/2022).
Sebelum sampai ke tahap pengambilan sumpah/janji menjadi WNA, terlebih dulu dilakukan pengkajian dan verifikasi data kewarganegaraan sebagai tindak lanjut atas permohonan menjadi WNI.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bambang Setyabudi hadir secara langsung untuk membuka jalannya kegiatan.
"Pada hari ini akan dilakukan verifikasi terhadap pemohon, mudah-mudahan berlangsung lancar, dan terima kasih kepada tim evaluasi terpadu dari eksternal yang telah hadir semoga dapat menjadi manfaat untuk pemohon, " ujarnya.
Selanjutnya, Bambang mengawali wawancara dengan memberikan beberapa pertanyaan kepada pemohon dan di lanjutkan pertanyaan serta saran dari Tim Evaluasi Terpadu.
"Pada saat ini kita akan melakukan verifikasi terkait status kewarganegaaran pemohon, sehingga saat kita merekomendasikan pemohon tidak ada masalah baik terkait dengan sisi kriminalitas, sisi kependudukan, kehidupan dan juga pajak, " terang Bambang.
Tim Evaluasi Terpadu beranggotakan dari unsur Polda Jawa Tengah, Dinpermadesdukcapil Provinsi Jateng, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kanwil DJP Jawa Tengah.
Baca juga:
DPRD Batang Ubah Perda IMB Jadi PBG
|
Sebagai informasi, setelah tahap Verifikasi ini selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan fakta aktual di lapangan untuk membuktikan jawaban saat wawancara tersebut jujur dan tidak ada kebohongan.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Hukum, Yosi Setyawan dan Kasubid Pelayanan AHU, Widya Pratiwi Asmara.
(N.Son/***)