SEMARANG - Penyuluh Hukum Madya Agus Winoto Saat menjadi Pembina Apel Pagi, mengajak Agar Para Pegawai Agar berhati - hati di Jalan raya. adapun Dirinya menyampaikan bahwa Kecelakaan lalu lintas terjadi karena kelalaian dan peristiwa tersebut datangnya tidak disangka-sangka oleh siapapun. Kecelakaan lalu lintas bisa mengakibatkan korban maupun pelaku mengalami luka ringan, luka berat, hingga kematian.
Meskipun terjadi karena ketidaksengajaan, tetap saja pengendara yang lalai dan tidak berhati-hati akan terkena sanksi hukum. Kegiatan apel pagi bertempat di Halaman Kantor Wilayah, Jumat (01/09/2023)
"Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa mendapatkan hukuman maksimal 6 tahun atau dikenakan denda maksimal Rp12 juta, " ujarnya.
"Ketentuan ini diatur dalam pasal kecelakaan lalu lintas, yaitu Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009, " tambah Agus.
Baca juga:
ALADIN, solusi mudah Klien untuk wajib lapor
|
Meskipun demikian, Agus mengatakan sebagai masyarakat yang taat hukum perlu meningkatkan kesadaran akan keselamatan pribadi dan orang lain.
Menurutnya, jalan raya adalah tempat paling rawan, sehingga perlu lebih waspada lagi terutama saat mengemudi.
"Kepada Bapak Ibu sekalian saya pesan untuk selalu berhati-hati selama di jalan raya, lengkapi diri dengan alat keselamatan seperti helm pada pengendara roda dua, " katanya.
"Karena semua orang bisa saja tertimpa kemalangan nahas seperti kecelakaan jika tidak bersikap hati-hati, " Pungkas Agus.
Mengikuti apel pada kesempatan ini, Pimti Pratama, Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional, Pelaksana, PPNPN Kantor Wilayah dan Mahasiswa Magang Kantor Wilayah.
(N.son/Hms)