SEMARANG - Salah satu tolok ukur dari kedisiplinan pegawai adalah kehadiran dan pemenuhan jam kerja pegawai tersebut. Dalam rangka pengawasan dan peninjauan kembali terkait pelaksanaan sistem perekaman kehadiran pegawai, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melakukan monitoring dan evaluasi integrasi aplikasi presensi pegawai dengan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), Kamis (08/09/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Jusman, menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan system perekaman kehadiran pegawai melalui SIMPEG guna meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara, khususnya pada jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Baca juga:
Konten Digital Yang Bisa Terjerat Hukum
|
“Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pegawai kami sangat berharap penggunaan aplikasi perekaman absensi SIMPEG terus kita aktifkan, ” ujar Jusman membuka jalannya kegiatan secara virtual.
Ia pun mengingatkan bahwa perekaman absensi, yang kini kembali menggunakan sistem absensi secara langsung, menjadi komponen pokok penentu besaran tunjangan kinerja. Oleh karena itu optimalisasi penggunaan aplikasi SIMPEG dan kedisiplinan para pegawai sangat diperlukan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan pendampingan bersama dengan Tim Teknis SIMPEG dari Biro Kepegawaian. Tim Teknis memonitoring dan mengevaluasi integrasi antara aplikasi SIMPEG dengan presensi kehadiran pegawai secara langsung menggunakan 2 (dua) cara yaitu scan sidik jari dan wajah.
Hadir dalam kegiatan tersebut secara langsung di Aula Kresna Basudewa Kepala Bagian Umum Febri Nurdian S., Kepala Subbagian Kepegawaian, TU dan Rumah Tangga Meivita Dewi W., serta beberapa perwakilan pegawai UPT Jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang merupakan operator SIMPEG. Sementara itu, UPT lainnya bergabung secara virtual.
(N.Son/***)